Minggu, 24 Mei 2009

diskriminasi

Diskriminasi merujuk kepada pelayanan (perlakukan dan tindakan) yang tidak adil (dalam arti membeda-bedakan) terhadap individu tertentu, di mana layanan ini dibuat berdasarkan karakteristik (ciri-ciri atau kekhasan) yang diwakili oleh individu tersebut.
Diskriminasi ini disebabkan karena kecenderungan manusia untuk membeda-bedakan yang lain. Kecenderungan itu berasal dari perasaan atau emosional pribadi atau kelompok. Perasaan sama (dengan kelompoknya sendiri), iri, takut, kuat, superior dan lain sebagainya menjadi bibit tindak diskriminatif bagi orang lain yang dianggap berbeda, merugikan, lemah, mengancam dan lain sebagainya.
Ketika seseorang diperlakukan secara tidak adil karena karakteristik kelamin, ras, agama dan kepercayaan, aliran politik, kondisi fisik atau karateristik lain yang diduga merupakan dasar dari tindakan diskriminatif.
Diskriminasi langsung, terjadi saat hukum, peraturan atau kebijakan jelas-jelas menyebutkan karakteristik tertentu, seperti jenis kelamin, ras, dan sebagainya, dan menghambat adanya peluang yang sama.
Diskriminasi tidak langsung, terjadi saat peraturan yang bersifat netral menjadi diskriminatif saat diterapkan di lapangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar